Jakarta – Distributor resmi mesin fotokopi meminta kuota impor mesin fotokopi bukan baru dikurangi. “Paling tidak jumlah kuotanya sama dengan impor mesin fotokopi baru,” kata Sekretaris II Asosiasi Distributor Resmi Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Multifungsi Berwarna (Adminkom), Hari Kurniawan ketika ditemui, hari ini.
Tahun ini volume impor mesin fotokopi baru diperkirakan mencapai 15.911 unit. Tahun depan volumenya diperkirakan naik menjadi 16.972 unit.
Sementara itu, impor mesin fotokopi bukan baru jumlahnya mencapai 25 ribu unit. Dengan pertumbuhan permintaan, tahun depan impor mesin fotokopi bekas bisa naik 10 persen.
Hal tersebut terjadi jika revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru tidak mengeliminasi pos tarif untuk mesin fotokopi.
Pada dasarnya, kata Hari, distributor resmi mesin fotokopi tidak sependapat dengan impor mesin fotokopi bekas. “Sebab, pada ketentuannya, impor mesin fotokopi bukan baru digolongkan dalam kategori impor barang modal. Tapi, apakah mesin fotokopi itu barang
modal?” kata dia.
Menurut pandangan Hari, barang modal, baik baru ataupun bekas adalah mesin yang digunakan untuk memproduksi suatu produk. Misalnya, mesin pengolahan pangan bukan baru yang memproduksi produk makanan.
Namun, fungsi mesin fotokopi bukan baru tidak untuk memproduksi. Hanya direkondisi, kemudian dijual lagi.
Alasan lainnya, kata Hari, distributor resmi punya tanggung jawab perlindungan konsumen dan brand image. “Kalau mesin fotokopi bukan baru, apakah ada layanan purna jualnya? Apakah ada label?” kata dia.
Selain itu, jika ada kecelakaan akibat mesin bekas terbakar, maka akan menjadi tanggung jawab distributor resmi. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir asosiasi mendeteksi adanya mesin fotokopi bukan baru yang ilegal. Asosiasi menemukan beberapa mesin fotokopi yang tidak ada di rencana impor.
sumber: https://bisnis.tempo.co/read/300488/pengusaha-minta-kuota-impor-mesin-fotokopi-bekas-dikurangi/full&view=ok